KETENTUAN DAN HIMBAUAN

Ketentuan dan himbauan untuk pelanggan.


Ketentuan & Himbauan
Kewajiban Pelanggan

  • Membayar biaya pemasangan sambungan langganan air minum.
  • Membayar rekening air minum perbulannya. Biaya jasa pelayanan lainnya, yaitu :
    • 1. Biaya pembukaan kembali apabila meter air pernah ditutup karena pelanggan menunggak pembayaran.
    • 2. Biaya balik nama.
    • 3. Biaya penggantian meter air apabila hilang atau rusak atas kesalahan pelanggan.
    • 4. Biaya tes meter atas permintaan pelanggan.
    • 5. Biaya denda keterlambatan pembayaran.
    • 6. Biaya pelanggaran akibat kesalahan atau kelalaian pelanggan.
    • 7. Memelihara sambungan langganan agar selalu dalam keadaan baik dan normal.
    • 8. Melaporkan kepada PAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta apabila terjadi gangguan atau kebocoran.


  • Hak Pelanggan
    • Mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang jelas dan benar terkait prosedur pemasangan pemakaian, dan pemanfaatan fasilitas pelayanan air minum.



    Pelanggan Bertanggung Jawab
    • - Kerusakan atau gangguan pada instalasi dalam setelah meter air.
    • - Kehilangan atau berubahnya posisi instalasi meter air.


    Pelanggan Dilarang
    • - Mengambil/memanfaatkan air tanpa melalui meter air.
    • - Membuka dan/atau merusak segel yang terdapat pada instalasi meter air.
    • - Memindahkan letak/posisi, membuka/mencabut dan/atau merusak meter air.
    • - Menyedot air langsung dari pipa sambungan langganan dengan mesin pompa.
    • - Menjual air minum dari PAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta tanpa izin.
    • - Menyambungkan pipa sambungan langganan ke persil yang lain tanpa seizin PAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta
    • - Melakukan perusakan terhadap jaringan sambungan langganan.
    • - Menyambung sendiri sambungan langganan apabila sedang ada pemutusan sambungan langganan.


    Himbauan
    • 1. Seluruh transaksi pembayaran agar dilakukan diloket pembayaran resmi, mitra pembayaran, atau petugas kas keliling yang disertai identitas resmi dan memberikan bukti pembayaran yang sah.
    • 2. Waspada dan hati - hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai yang menawarkan jasa untuk menyelesaikan berbagai urusan disertai imbalan uang tanpa memberikan bukti pembayaran yang sah dari PAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta